Alasan PK Perdata. Alasan PK perdata dengan dasar putusan pidana tetap mengacu pada ketentuan Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut berbunyi: Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
UPAYA HUKUM PELAYANAN PENINJAUAN KEMBALI PERDATA. | | Dilihat: 33442. PERKARA PERDATA PENIN JAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) dalam Kertas Kebijakan Manajemen Pengetahuan MA 2016 mengungkap, di kurun waktu 2008 hingga 2015, jumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) yang masuk ke Mahkamah Agung mencapai 2.347 perkara per tahun.Dari jumlah tersebut, jenis perkara yang menyumbang Peninjauan Kembali cukup besar adalah permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata
mNkc. 64 7 35 374 323 274 253 56 119